Lempuing- Humas Sebagai salah satu upaya
menciptakan keharmonisan hubungan rumah tangga bagi warga yang baru menjalin
tali pernikahan. Sehingga ketika berumah tangga tercipta rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan warahmah.
Maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lempuing ,memberikan
kursus singkat calon pengantin (Suscatin) 10 hari sebelum menikah pasangan
calon pengantin diberi bimbingan Suscatin.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lempuing, Hulil, S.Ag, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar
setiap pasangan calon pengantin setelah menikah nanti dapat membina dan
mewujudkan rumah tangganya yang Sakinah Mawaddah Warahmah .”Dengan mengikuti
program Suscatin ini, diharapkan setelah menikah nanti dapat membina dan
mewujudkan rumah tangganya yang Sakinah Mawaddah Warahmah .”Ujar pria yang
pernah menjabat KUA Padamaran.
Dikatakannya lagi, program Suscatin tersebut
bagi pasangan calon pengantin 10 hari sebelum pernikahan kepada Mempelai
laki-laki dan prempuan memberi laporan Kepada KUA setempat,untuk dapat
diberikan kursus dan bimbingan sekaligus nasehat dari KUA setempat.
Selain itu kepada pengatin harus membawa surat Administrasi
(ADM) seperti N 1 dan N 4 kekantor KUA setempat. tempat mereka
domonsili..”Bimbingan serta Nasehat kepada kedua mempelai ini terus kita
tingkatkan lagi untuk melaksanakan program Suscatin ini,”Tukasnya.
Ditambahkannya, pernikahan adalah peristiwa besar dalam hidup seseorang, karena
pernikahan membawa perubahan status, karena itu banyak pasangan calon pengantin
yang kurang memahami arti penting pernikahan,maka banyak biduk rumah tangga
karam dan terlepas gelombang meski belum lama belayar.” Maka kita harapkan
melalui kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya kita untuk mengurangi,
meminimalisi angka penceraian dan perselisihan dalam rumah tangga,”Terangnya.
Dia juga menghimbau kepada warga yang akan menikah agar
mengurus surat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.”Dengan memiliki surat nikah
maka selain nikah sah secara agama yang terpenting juga tercatat sesuai aturan
hukum di Negara kita ini. (AgusA Syahbani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar