.
Assalamualaikum Wr.Wb. Selamat datang di website KUA Lempuing Kabupaten OKI Sumatera Selatan ...............

Sabtu, 21 Januari 2012

KUA Lempuing adakan Suscatin




Lempuing- Humas                                                               Sebagai salah satu upaya menciptakan keharmonisan hubungan rumah tangga bagi warga yang baru menjalin tali pernikahan. Sehingga ketika berumah tangga tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. 
Maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lempuing ,memberikan kursus singkat calon pengantin (Suscatin) 10 hari sebelum menikah pasangan calon pengantin diberi bimbingan Suscatin.
 
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lempuing, Hulil, S.Ag,  mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar setiap pasangan calon pengantin setelah menikah nanti dapat membina dan mewujudkan rumah tangganya yang Sakinah Mawaddah Warahmah .”Dengan mengikuti program Suscatin ini, diharapkan  setelah menikah nanti dapat membina dan mewujudkan rumah tangganya yang Sakinah Mawaddah Warahmah .”Ujar pria yang pernah menjabat KUA Padamaran.

Dikatakannya lagi, program Suscatin tersebut bagi pasangan calon pengantin 10 hari sebelum pernikahan kepada Mempelai laki-laki dan prempuan memberi laporan Kepada KUA setempat,untuk dapat diberikan kursus dan bimbingan sekaligus nasehat dari KUA setempat.
Selain itu kepada pengatin harus membawa surat Administrasi (ADM) seperti N 1 dan N 4  kekantor KUA setempat. tempat mereka domonsili..”Bimbingan serta Nasehat kepada kedua mempelai ini terus kita tingkatkan lagi untuk melaksanakan program Suscatin ini,”Tukasnya.
     
Ditambahkannya, pernikahan adalah peristiwa besar dalam hidup seseorang, karena pernikahan membawa perubahan status, karena itu banyak pasangan calon pengantin yang kurang memahami arti penting pernikahan,maka banyak biduk rumah tangga karam dan terlepas gelombang meski belum lama belayar.” Maka kita harapkan melalui kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya kita untuk mengurangi, meminimalisi angka penceraian dan perselisihan dalam rumah tangga,”Terangnya.
Dia juga menghimbau kepada warga yang akan menikah agar mengurus surat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.”Dengan memiliki surat nikah maka selain nikah sah secara agama yang terpenting juga tercatat sesuai aturan hukum di Negara kita ini. (AgusA  Syahbani)                  

 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar